Bangka Belitung - Www.hami-news.com Beberapa aktivitas kegiatan dalam kawasan industri jelitik yang menjadi sorotan awak media dimana seharusnya tidak diperbolehkan dalam perda No 3/2005 seperti penambangan timah,penambangan timah,pertambangan pasir,tambak udang,
villa dan perkebunan sawit namun fakta dan kenyataan masih tetap beraktivitas.
Permasalahan tersebut di respon saudara Gustari selaku ketua forum pemerhati pertambangan pertanian dan kehutanan daerah (P3KD) saat di hubungi media melalui phone ( senin,8 junib2024 )
dalam keterangannya terkait aktivitas tersebut mengatakan bahwa tidak bisa menyalahkan pihak manapun karena saya kuwatir saat penetapan status kawasan industri tersebut ada indikasi tidak sesuai aturan perundang undangan sehingga kebebasan beraktifitas dalam kawasan industri tidak bisa terbendung dikarenakan tidak ada keterbukaan seperti asal usul lahan tersebut apakah sudah dibebaskan oleh PT timah,
berapa luas lahannya dan dimana batas patok yang telah di tetapkan serta dokumen serah terimanya lahan tersebut berbentuk hibah atau berbentuk penyerahan lahan reklamasi sesuai UU no 11/1967 ketentuan pokok pertambangan Bab VII pasal 21 angka 1 dan 3 serta PP no 32/1969 bagian ke 6 pasal 43, sehingga apa bila proses penyerahan lahan dari pihak pt.timah ke pemda untuk di jadikan kawasan industri ternyata tidak sesuai aturan maka status kawasan industri dianggap" ambigu" jelasnya.
Saya berharap apa bila terjadi maladministrasi dalam serah terima lahan tersebut maka pemda dapat memperbaikinya atau memproses ulang sesuai aturan yang berlaku, tutupnya
( M.yunus )
0 Komentar