Bangka - Www.hami-news.com
Kasus demi kasus yang di alami para penambang rakyat di bangka belitung khususnya kabupaten bangka seperti penangkapan dan penertiban dengan alasan kegiatan penambangan rakyat tanpa izin( ilegal)

hal ini sangatlah di sayangkan karena penambangan rakyat dinilai dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan peningkatan perekonomian di masyarakat.

permasalahan tersebut menurut gustari selaku ketua forum pemerhati pertambangan perkebunan dan kehutanan daerah kabupaten bangka ( FP3KD) saat di hubungi awak media melalui phone (kamis,11 juli 2024) 

mengatakan bahwa seharusnya penambang rakyat harus mendapatkan keadilan atas pekerjaan atau kegiatan yang selama ini di lakukan dengan alasan kegiatan penambangan rakyat telah di atur dalam uu no 3/2020 tentang minerba pasal 66 s/d 73 dan serta PP no 25/2023 pasal 36 s/d 39, 

Namun sampai saat ini penambang rakyat belum mendapatkan kepastian hukum terutama legalitas regulasi penetapan WPR,penetapan kaidah penambangan yang baik,permodalan dan Iuran Penambangan Rakyat (IPERA) serta pihak yang berhak menampung /memasarkan hasil bijih timah penambang jadi sampai kapanpun para penambangan rakyat tidak bisa mendapatkan izin dan hasil bijih timah penambang otomatis di tampung pihak smelter atau di selundupankan sehingga kegiatan penambangan rakyat yang tetap di nayatakan ilegal dan terus menjamur,

sementara untuk mempelancar kegiatan ilegal tersebut agar aman maka tidak sedikit para penambang meminta bantuan dari oknum untuk berkoordinasi maka siapa yang harus di salahkan apakah pihak penambang,

pihak oknum atau pihak smelter jelasnya saya berharap pemerintah daerah dan kementerian ESDM dapat memberikan suatu aturan kebijakan agar para penambang rakyat mendapatkan keadilan dimata hukum sehingga kegiatan penambangan rakyat dapat di awasi dan di bina tutupnya ( M Yunus )