Pangkalpinang - Www.hami-news.com
Fitriadi, SH, MH, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPW Pemuda Pancasila Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut Ormas Pemuda Pancasila (PP) memukuli oknum wartawan.
Fitriadi menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Kejadian pemukulan terjadi secara spontan oleh anggota Pemuda Pancasila di Posko MPW PP Babel, setelah pria yang mengaku wartawan, Ahmad Ridwan (Akuang), menawarkan narkoba jenis sabu kepada Ketua MPW PP Babel, Yamoa'a Harefa.
Menurut Fitriadi, pertemuan pertama antara Yamoa dan Ridwan terjadi ketika Ridwan menelpon Ketua MPW PP Babel saat berada di Toboali, Bangka Selatan. "Setelah pulang dari Toboali pada malam hari, pria yang mengaku wartawan itu menemui Ketua di Posko. Namun, dia tidak bisa menyebut nama medianya dan apa yang ingin ditanyakan kepada Ketua," ungkap Fitriadi, Jumat (12/7).
Pada pertemuan pertama tersebut, Ridwan ditemani rekannya, Rudi. "Saat berbincang, Ridwan langsung menawarkan dan mengajak Ketua kami membeli sabu," lanjut Fitriadi.
Pada saat itu, seorang anggota PP yang sudah emosi berhasil diredam oleh Yamoa. "Kejadian ini dipicu ajakan Ridwan kepada Ketua kami untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ketua meredam emosi anggota PP yang marah atas perlakuan Ridwan," jelas Fitriadi.
Setelah Ridwan dan Rudi pulang, posko mulai didatangi pengurus yang sedang melakukan konsolidasi SK Kepengurusan PAC di seluruh MPC di Babel. Kemudian, handphone Ketua terus berdering dengan Ridwan yang berkali-kali menelpon. Karena terus ditelpon, Yamoa pun mengangkat telepon dan merekam percakapan.
"Ada lima rekaman yang dua di antaranya berisi ajakan membeli narkoba jenis sabu. Itulah sebabnya anggota kami di lokasi spontan emosi dan memukuli Ridwan," aku Fitriadi.
Saat Ridwan datang kedua kalinya bersama empat rekannya, anggota langsung menginterogasi mereka. "Ridwan pertama kali datang mengajak Ketua kami menggunakan sabu, lalu menelpon kembali meminta Ketua membeli sabu. Dari harga Rp 300 ribu hingga 500 ribu. Karena ajakannya tidak diiyakan oleh Ketua, mungkin dia datang untuk memastikan ajakannya," papar Fitriadi.
Emosi anggota Koti PP semakin memuncak ketika seorang pengurus menanyakan maksud ajakan Ridwan, tetapi dibantah oleh Ridwan. "Pengurus yang berada di posko langsung spontan emosi, bahkan makin marah ketika Ridwan membantah ajakannya untuk menggunakan sabu," tegas Fitriadi.
Untuk menghindari Ridwan menjadi korban amukan anggota Koti PP dan pengurus, Yamoa mengizinkan penjaga Pos MPW PP Babel melapor ke Polsek. "Ridwan berkali-kali mengajak Ketua kami membeli dan menggunakan sabu. Ada indikasi bahwa Ridwan mencoba menjebak Ketua kami dengan narkoba untuk mencemarkan nama baik PP," ungkap Fitriadi.
Kami akan mempelajari dan berkonsultasi dengan penyidik narkotika untuk mengetahui apakah Ridwan bisa dipidana dan disidik sebagai tersangka kasus narkoba. Sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.( Susanto )
0 Komentar