Pangkalpinang — Www.hami-news.com
Trotoar, yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, tetapi masih marak ditempati oleh sejumlah pedagang kaki lima (PKL). Di wilayah kecamatan taman sari kota Pangkalpinang, Mereka tetap berjualan kendati belum pernah ditertibkan oleh pihak petugas keamanan
Pantauan di trotoar di Jalan KH Abdullah siddik dikecamatan taman sari , Selasa (11/07/2024), terlihat para pedagang berjualan. Mereka menempati tepi jalan atau pun di badan trotoar yang lebarnya sekitar 1,5 meter itu.
Saat awak media meminta informasi salah satu pedagang sebut saja ( Bi ) karena pedagang tak mau disebut kan nama nya. pedagang Bi mengatakan ", saya melakukan aktifitas perdagangan dari jam pukul 09 : 00 sampai jam 11:00 Malam bang , disini kami hanya mencari makan bang memang ada beberapa yang berdagang di atas trotoar disini apakah kami salah bang berdagang di atas trotoar, pungkas nya
Namun saat itu ada para pejalan kaki yang melintas di depan pedagang tersebut lalu awak media menjumpai para pejalan kaki meminta tanggapan
Rifal. M (34) mengusulkan agar pemerintah kota Pangkalpinang untuk menyediakan tempat untuk para pedagang kaki lima ini yang sebagiamana mestinya. Sehingga tidak ada lagi yang berjualan di atas trotoar ini kami sebagai pejalan kaki sangat terganggu sih sehingga kami pun turun ke jalan aspal itu. Tegas nya
Pejalan kaki lainnya, Rizal (43) juga merasa sangat terganggu dengan adanya pedagang diatas trotoar ini .ia terkadang sampai harus berjalan kaki di jalan raya karena tak ada ruang tersisa untuk di trotoar.
"Ya terganggu sih, soalnya kan kadang susah jalannya, harus nyelip-nyelip, malah kadang turun ke jalan pak"
Harapan sebagai pejalan kaki tersebut ya kalau bisa ditertibkan oleh dinas terkait aja biar masyarakat pun enak kalau jalannya, . Sehingga pejalan kaki bisa leluasa berjalan di atas trotoar. Tegas nya
Trotoar seharusnya menjadi hak bagi pejalan kaki. Namun, trotoar masih dimanfaatkan oleh para pedagang untuk berjualan diatas trotoar yang berada di kecamatan taman sari ini.
Kebetulan awak media Hami News berjumpa dengan ketua RW pak Santo kelurahan rawa bangun kecamatan taman sari, disisih jalan sedang melihat ke pedagang diatas trotoar, pak Santo mengatakan
", Sudah lama, kalau mslh di tertib kan sama sekali tidak pernah, karna selalu diberikan himbauan seharusnya jika sudah sering dilakukan himbauan tidak pernah di indahkan oleh pedagang di atas trotoar, ya pihak penegak perda harus melakukan tindakan",
Saya ketua RW sekaligus LPM rawa bangun sudah berapa kali, meminta pihak pol pp turun, untuk melakukan tindakan, tp tidak sama sekali di gubris, bagaimana kampung kami tidak kumuh dan sering banjir, karna dari pihak dinas terkait seperti camat bersarta penegak perda kota pangkal pinang, tidak pernah memikirkan keluhan masyarakat. Tegas pak santo
Tidak sampai disini awak media pun meminta konfirmasi kepada kepala dinas Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Erfan ", Namun sayang nya pihak kasat pol PP tidak merespon konfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp. Padahal pesan singkat WhatsApp sudah di baca.
Lalu awak media meminta konfirmasi kepada PLT Camat taman sari kota Pangkalpinang, deka "Mengatakan",
"Wa'alaikummussalam sudah pak
Kalo kami kecamatan sudah beberapa kali menghimbau,
Kalo penertiban kewenangan bukan lagi kami kecamatan dan kelurahan. Tegas PLT Camat
Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penggunaan bahu jalan dan trotoar oleh pedagang merupakan tindakan pelanggaran.
"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan, kerusakan dan gangguan fungsi jalan. Jadi di sini terkait dengan jalan ini sudah sangat jelas bahwa itu untuk fasilitas umum, untuk kepentingan umum baik di badan jalan atau trotoar,
Sampai berita ini di tayangkan atau di terbitkan kami dari awak media Hami news akan meminta konfirmasi kepada PJ kota Pangkalpinang, supaya tidak ada lagi pedagang kaki lima di atas trotoar di kecamatan taman sari di kota Pangkalpinang ini. ( Ags Team Media Hami news )
0 Komentar