Bangka - Www.hami-news.com
Adanya aktifitas pembelian timah di belakang rumah berinisial  AP alias KJ beralamat kampung sihin desa riding panjang kecamatan Merawang kabupaten Bangka, belum pernah disentuh oleh pihak APH .(9/07/2024, Selasa )


Dilokasih terdapat ada timbangan dan 1 karung biji timah  yang baru di antar oleh penambang liar yang tidak jauh dari perkampungan penduduk, pembelian dan penampungan bijih timah tidak memiliki surat izin resmi di kediaman AP alias KJ diduga ilegal  dan sudah beberapa kali dinaikan berita tetapi masih saja membandal dan merasa kebal terhadap hukum.

Kolektor timah kesehariannya dipanggil masyarakat dengan sebutan KJ, KJ pun pada saat itu sedang  melayani dan mengecek lalu menimbang bijih timah di belakang rumah nya dan langsung membayarnya kepada penjual bijih timah tersebut.

Para kolektor dan cukong dalam menjalankan bisnis jual beli pasir timah tersebut seolah olah tidak mempedulikan pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang ada berada didaerah kampung sihin desa riding panjang kecamatan Merawang kabupaten Bangka,


Diduga jual beli pasir timah tersebut yang dilakukan oleh kolektor saudara AP alias KJ diduga tidak mengantongi izin usaha yang resmi.Dan sudah jelas hal tersebut melanggar aturan dari Undang-Undang No.3 tahun 2020 dari perubahan no.4 tahun 2009 tersebut.


Setalahnya Awak Media menjumpai Masyarakat sekitar, untuk meminta informasi tentang kolektor timah tersebut, lalu masyarakat bersedia memberi informasi tentang kolektor/penampungan timah tetapi masyarakat tak mau disebutkan nama yang berinisial ( BY ) mengatakan, “kepada Awak media mereka kalau beraktifitas  sudah berjalan cukup lumayan lama melakukan aktifitas jual beli timah nya, masyarakat yang menambang sering jual kesana pak, tentu nya pak AP alias KJ punya bos juga pak, tetapi saya tidak tahu pak siapa bos AP tersebut dan itu saja pak setahu kami pak,ungkap BY

Ketika awak media datang kelokasi atau kediaman colector timah tersebut, dengan tujuan mau konfirmasi lalu di sambut ada anak buah atau pekerja  AP menyodorkan uang sebesar 25rbu rupiah, terus kita kembalikan uang 25rbu tersebut ke bos AP alias KJ itu, trus dia marah-marah dan intimidasi terhadap awak media nanya nama kamu siapa dan dari mana, ujar Ap

Trus dia sambil marah-marah kepada awak media menyampaikan kalian ada izin gak kalian foto-foto disini dan awak media menanyakan sebaliknya kepada pemilik ( Bos colector timah ) kepada AP Alias KJ untuk pembelian timah ilegal ini ada izin dan AP Alias KJ pun bungkam tak tahu  menjawabnya, terus awak media tersebut meninggal tempat penjual timah ilegal tersebut.

Selain itu  awak media Pun melakukan Konfirmasi kepada Polres Bangka , Ketika dikonfirmasi Terkait kolektor timah yang bebas membeli timah diduga ilegal Tidak Mengantongi Izin Tampung. Pihak Kapolres Namun sayang nya belum ada tanggapan atau belum di baca konfirmasi tersebut, melalui pesan singkat WhatsApp 


Dengan adanya Kolektor Timah ilegal kebal hukum Awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum Kolektor Timah diduga ilegal  dan awak media ini akan memantau/mengiring trus apabila dari pihak APH tidak turun kelapangan.

Sampai pemberitaan ini di naikan kami dari media Hami-news selalu berusaha meminta mengkonfirmasi kepada pihak- pihak terkait.

Penulis : Team