Pangkalpinang - Www.hami-news.com
01 Juli 2024, Terdakwa berinisial Ag yang diduga menjadi terdakwa dalam kasus 
persetubuhan anak, telah mengajukan nota pembelaan yang langsung di baca oleh terdakwa Ag dan 
Penasihat Hukumnya Surianto,SH,CRBD dari Law Office Feriyawansyah,SH,MH,CPCLE & Associate, dalam 
sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Koba Bangka Tengah, pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, Sidang 
digelar secara tertutup.


Bahwa dari awal penyelidikan sampai penyidikan kasus ini sudah banyak kejanggalan dan terkesan
dipaksakan dan menurut kami sebagai kuasa hukum adanya dugaan salah menghukum orang , dalam hal 
ini klien kami (Terdakwa), dan adanya dugaan yang dipaksakan oleh pihak kepolisian Polres Bangka Tengah 
sehingga dipaksa Naik perkara ini kepihak kekejaksaan Negeri Koba Bangka Tengah dan Perkara ini sampai
perkara ini di sidangkan di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba Bangka Tengah.


Bahwa terkait dengan perkara yang di dakwakan dan di tuntut oleh Rekan Jaksa Penuntut Umum dari 
Kejaksaan Negeri Koba Bangka Tengah, terkesan sangat – sangat dipaksakan tanpa melihat fakta-fakta 
persidangan kepada Terdakwa AG, terkesan adanya dugaan dipaksakan agar Terdakwa seolah-olah pelaku 
sesungguhnya, sungguh ironis sehingga kasus ini Terdakwa AG harus duduk dikursi pesakitan harus 
menanggung fitnah dan tuduhan ini, kami sebagai Kuasa Hukum AG telah menyerahkan kasus ini kepada 
Pihak Pengadilan Negeri Koba Bangka Tengah agar Klien Kami mendapatkan keadilan. 


Sebelumnya Rekan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Tengah sudah melakukan Tuntutan kepada 
Terdakwa AG, Pidana Penjara selama 20 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,-(satu Milyar Rupiah) atau 
subsidair 6 bulan Penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Dan sampai sekarang klien 
kami/Terdakwa AG masih dalam tahananan.


Kami dari Law Office “ FERIYAWANSYAH,SH,MH,CPCLE,- & ASSOCIATES” melalui Penasihat Hukum 
Surianto,SH,CRBD,- Terdakwa AG telah menyampaikan nota pembelaan, yang intinya kami meminta klien 
kami di bebaskan dari tuntutan , karena dari fakta-fakta persidangan yang terungkap ada kejanggalan dan 
tidak sesuai dengan fakta, dari awal kasus banyak dugaan bukti yang sudah dihilangkan terkait barang 
bukti dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan didalam persidangan juga telah disampaikan 
beberapa alat bukti, namun kami tidak dapat menjelaskan ke public dikarenakan sidang tertutup, dan dari 
seluruh saksi yang di hadirkan hanya memberikan keterangan yang sifatnya " testimonium de auditu" yakni 
saksi tidak melihat secara langsung, saksi tidak dengar sendiri, saksi tidak alami sendiri (keterangan dari 
orang lain).


 Keterangan saksi di muka persidangan merupakan alat bukti yang sah dan keterangan saksi 
yang mempunyai nilai pembuktian ialah yang sesuai dengan apa yang dijelaskan pasal 1 ayat 27 KUHAP"
Yang berbunyi”Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa 
keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang didengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami 
sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuan itu” artinya jangan terkesan adanya dugaan Perkara ini 
dipaksakan sehingga harus menghukum Terdakwa AG.



Kita berkaca dari kasus Vina Cirebon adanya dugaaan salah dalam menghukum orang kami sebagai kuasa 
Hukum meminta Bapak Kapolri Ri Lystyo Sigit Prabowo, Bapak Kejagung Ri ST Burhanuddin, dan ketua 
Makamah Agung Ri agar Klien kami mendapatkan Perlindungan Hukum dan keadilan yang seadil-adilnya 
Kepada Terdakwa AG.


Kami sebagai kuasa Hukum Terdakwa AG sangat mengharapkan, agar perkara ini kami serahkan 
sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini pada Pengadilan Negeri 
Koba Bangka Tengah, Agar ada keadilan untuk klien kami, juga meminta masyarakat untuk menghormati 
asas praduga tak bersalah terhadap terdakwa karena proses hukum dipersidangan masih berjalan.
( Agus. H)