Belitung Timur - Www.hami-news.com
Sekretariat Bersama Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Belitung Timur (Sekber Ormas Beltim) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Beltim terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Beltim tahun 2024-2044 di Ruang Rapat Gedung DPRD Beltim. Senin (10/06/2024).
Suro Mampan Siregar, Ketua Forum Komunikasi Peduli Lingkungan Hidup (FKPLH) Kabupaten Beltim yang merupakan bagian dari Sekber Ormas Beltim, kepada media ini menjelaskan, Sekber Ormas Beltim dalam RDP ini menyampaikan pendapat dan masukan terkait Raperda RTRW sangat penting sebagai dasar pertimbangan dalam penyusunan rencana pembangunan dan penentuan lokasi investasi serta acuan administrasi pertanahan.

"Oleh karena itu tidak perlu tergesa-gesa ditetapkan sebagai Perda," ujarnya.
Menurutnya dalam Raperda RTRW ini harus memperhatikan potensi Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Buatan dan Sumber Daya Manusianya (SDM).

"Perda RTRW ini harus menggambarkan Beltim pembangunannya yang seperti apa kedepannya, dengan memperhatikan wilayah yang memiliki potensi pertambangan mineral logam dan non logam," bebernya.

Kemudian lanjut Suro Mampan Siregar, jangan kebanyakan wilayah perkebunan atau pertanian, tapi harus berimbang, apalagi masyarakat Beltim yang masih banyak bergantung dari sektor pertambangan. 

"Penataan ruang harus berimbang sesuai potensi SDA dan SDM-nya," tegas Suro ketika ditanya terkait persoalan Kawasan Industri Air Kelik (KIAK),

Terkait penyampaian Kepala Dinas PUPR Beltim Dalam RDP pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Beltim tahun 2014-2044 ini yang mengatakan Luasan KIAK ini hanya 917 ha dan di Perbubnya ada 1000 ha yang sangat berbeda dengan Perda nomor 13 Tahun 2014 yang menyebutkan luasan KIAK seluas 1532 ha, Suro Manpan Siregar menegaskan akan terus mengawal dan mempelajari berkurangnya luasan kawasan KIAK yang cukup signifikan ini. 
( Salis )