Belitung Timur - Www.hami-news.com
Terkait dengan adanya upaya penyelesaian terhadap tatakelola dan Tata Niaga Timah dari Pertambangan Rakyat yang di gelar oleh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Ketua Asosiasi Penambang Timah Indonesia (ASPETI) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) angkat bicara.

Rudi Ariyadi Ketua ASPETI Beltim yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Belitung Timur (Sekber Ormas Beltim) kepada media ini mengatakan, Dirjen Minerba telah melakukan upaya penyelesaian Tata Niaga Timah dan Pertambangan Rakyat dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal 30 Mei 2024 di Trambesi Hotel BSD yang khusus mensosialisasikan Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha dan Kaidah Teknis Pertambangan Rakyat. 

"Peraturan inilah yang selama ini ditunggu dan menjadi salah satu alasan mengapa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak bisa di terbitkan. Itupun kalau tidak kita gedor melalui RDP dan RDPU di Komisi VII DPR RI pada tanggal 26 Maret 2024 belum tentu selesai dalam waktu 2 bulan,” tandas Rudi Ariyadi yang sering di sapa Rudi Mudong.

Rudi Mudong menyebutkan, Masyarakat Penambang Rakyat Belitung Timur Bersatu (MPR Beltim Bersatu) berterima kasih kepada Bupati Belitung Timur yang sudah menyuarakan aspirasi hasil audiensi pada senin, 20 Mei 2024 dalam acara FGD tersebut. 

"Walaupun menurut kami, itu tidak akan terserap, karena mengingat acara FGD tersebut itu khusus mensosialisasikan rancangan peraturan Menteri ESDM tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha dan Kaidah Teknis Pertambangan Rakyat, yang memang sudah kita prediksi tetap akan memerlukan waktu 5-6 bulan kedepan untuk sampai bisa diterbitkannya IPR," katanya.

Apalagi menurut Dia, informasi yang mereka dapat terkait persoalan dokumen teknis lingkungan masih menjadi berdebatan. 

"Sekali lagi yang Masyarakat Penambang Rakyat butuhkan adalah Tata Niaga Timah yang perlu di rumuskan kebijakannya sambil menunggu IPR bisa diterbitkan,’ ujar Rudi Mudong.

Selanjutnya Ketua ASPETI Beltim ini mengatakan, bahwa Ia merasa apa yang disampaikan Bupati Belitung Timur belum tepat sasaran, karena menurut Dia, sebenarnya permintaan kebijakan ataupun semacam Dikresi terkait Tata Niaga Timah itu secara tertulis sudah dilayangkan kepada Menteri ESDM melalui Surat Bupati Belitung Timur nomor LH.06.01/239/B/BUPATI/2024 tertanggal 20 Mei 2024, 

"Tapi justru diluar perkiraan, setelah kami cek langsung ke Kementerian ESDM pada tanggal 30 Mei 2024, ternyata surat tersebut belum di terima oleh Kementerian ESDM, jadi harapan kami selama 10 hari kemaren sejak Audiensi bisa dikatakan belum ada respon positif sama sekali dan Surat Bupati Belitung Timur tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan acara FGD yang digelar oleh Dirjen Minerba tersebut,” ketus Rudi Mudong.

"ini menambah harapan Penambang Rakyat semangkin panjang," ujarnya lagi.

Kemudian Rudi Mudong mengatakan, pada dasarnya mereka tetap berharap harus di gelar audiensi dengan kementerian ESDM yang melibatkan Forkominda Provinsi Babel dan Forkominda Kabupaten Beltim sesegera mungkin.

"Biar Pemerintahan Pusat tahu persoalan yang terjadi sebenarnya di lapangan untuk segera dicarikan solusi terkait Tata Niaga Timah dari Pertambangan Rakyat pra IPR, apalagi ini menyangkut persoalan ekonomi dan hajat hidup masyarakat di Kabupaten Belitung Timur,” ujar Rudi Mudong. ( Salis )