Kabupaten Bangka - Www.hami-news.com
Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di perbatasan antar bibir pantai lepar dan tidak jauh dari permukaan bibir pantai apakah diperboleh kan pantai lepar dirusak oleh adanya tambang timah diduga ilegal beralamat jalan air jangkung ,kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka
Dari pantauan Awak media Jum'at (17/05/2024) Pukul 09.25 Wib terlihat aktivitas tambang timah diduga Ilegal mengunakan TI jenis ponton mengunakan alat Dompeng sedang beraktifitas padahal pantai tersebut bisa menjadi aikon parawisata kini berubah menjadi pertambangan timah diduga ilegal, ini sudah benar -benar melanggar hukum.
Konfirmasi kesalah satu warga sekitar yang namanya minta dirahasiakan singkat saja AD mengatakan” yang mengurus TI ini Bernisial Aj warga Belinyu kalau pemilik saya tidak tahu pak kerana disana banyak orang pak yang menambang nya, mereka juga bekerja diluar IUP pak, dan ada sebagian nelayan disini pak tidak setuju adanya pertambang timah ini. Ujar AD
Terpisah awak media meminta konfirmasi kepada Kapolsek Belinyu : bapak AKP Dr. Singgih Aditiya Utama singiKombes mengatakan " , terimakasih info nanti kami cek kelapangan ", melalu pesan singkat WhatsApp.
hukumonline.
pencemaran lingkungan hidup menurut pasal 1 angka 14 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau di masukkannya makhluk hidup zat,energi dan komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang di tetapkan.
Dan pelaku jika benar terbukti bersalah akan di ganjarkan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda paling tinggi 3.000.000.000.000.000 ( tiga milyar rupiah).
Dalam hal ini,pelaku penambangan ilegal dapat di jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal,dapat di jerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Dengan adanya Tambang Timah ilegal kebal hukum Awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang Timah diduga ilegal yang telah merugikan Negara indonesia, dan dengan merusakan ekosistem laut dengan dampak begitu besar terhadap warga sekitar dan para nelayan yang berada di dakerah tersebut, dan baru baru ini di hebohkan kasus besar tentang tatanan timah di Bangka Belitung dengan kerugian 271 T.
Apakah diperboleh kan tambang timah di perairan laut dan bibir pantai.
Sampai pemberitaan ini di naikan kami dari media hami-news.com selalu berusaha meminta mengkonfirmasi kepada pihak- pihak terkait. (RED)
0 Komentar