Palembang - Www.hami-news.com
Di karenakan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/1631/VIII/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN lamban di tangani, akhirnya RD korban perkosaan yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa Rambai MS Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, mendatangi kantor Sekretariat PWI Sumsel di Jalan Supeno Palembang Provinsi Sumatera Selatan.


Preseden buruk bagi pemimpin suatu Desa yang melakukan perbuatan yang tidak senonoh.
Alangkah memalukan seorang oknum Kepala Desa Rambai MS Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan perbuatan  tidak bermoral yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi warga masyarakatnya namun sebaliknya.

Korban RD menceritakan kronologi kejadian "Diawali dengan adanya Program Badan  Restorasi Gambut (BRG), pihak Kepala Desa mengutus AN sebagai Ketua BRG untuk mengajak RD ke acara tersebut, pihak keluarga pun mengizinkan. Karena AN masih ada hubungan keluarga, acara tersebut di adakan di salah satu Hotel yang berada di Palembang, dan sampai kesuciannya di renggut oleh oknum Kepala Desa MS," ujar RD yang bercerita diterjemahkan oleh salah satu Pamannya,  sambil mengusap air matanya.


Pada akhirnya menggugah hati para petinggi PWI Sumsel, salah satunya Ketua PWI Sumsel Kurnaidi ST mengatakan " di karenakan hal ini adalah masalah sosial  maka harus di bantu dan kita serahkan kepada LBH PWI Sumsel untuk di tindak lanjuti," ujar Kurnaidi ST.

Lanjut Kurnaidi ST, "melalui LBH PWI Sumsel akan menuntaskan kasus ini".

Dicki Irawan, S.H., Selaku ketua LBH PWI Sumsel, membenarkan bahwa "sudah ada surat kuasa dari korban RD, 
Kami berharap Laporan Korban untuk segera ditindak lanjuti dan terlapor bisa segera diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 LBH PWI Sumsel juga telah mendatangi Polres Tabes Palembang, Melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, "Masih menunggu rekomendasi Wasidik Polda Sumsel terkait kasus tersebut,” Ujar AKBP Haris Dinzah.

Dengan tindak pidana dugaan Perkosaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 285KUHP.

Salah satu keluarga RD mengatakan " kami berharap banyak pada bapak ibu yang ada di sini untuk dapat membantu kami, untuk mendapatkan keadilan buat RD". ( TIM )