Pangkalpinang - Www.hami-news.com
Organisasi dan Komunitas Pers di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menolak Rancangan Undang undang (RUU) Penyiaran yang bisa membelenggu kebebasan pers di Indonesia.
Aksi damai puluhan komunitas pers Babel berlangsung damai di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel, tetapi tidak ada satupun anggota Dewan yang ada, dikarenakan sedang melakukan Dinas Luar (DL).
Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 pukul 10.09 WIB bertempat di Depan Gedung DPRD Prov Babel dilaksanakan Aksi Tolak RUU Penyiaran (UU Nomor 32 Tahun 2002), oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Babel, tegas Joko Setyawanto (Ketua IJTI Pengda Babel), dan di ikuti sebanyak 35 orang.
Sementara itu ada empat pasal yang kita permasalahan karena dapat mengganggu penyiaran, baik dari UU tentang lembaga sensor dan kritik atau permasalahan pencemaran nama baik dan ini sangat bertentangan UU Junaristik dan ini merupakan pembukaman. UU cipta kerja kami sudah merasa terjolimi yang kami di masukan sebagai pest. Kami minta agar DPRD menyampaikan aspirasi kita dan dapat di tolak serta di batalkan. Ujar Joko Setyawanto
kita sudah merayakan rezin terkurup yang ada di Indonesia dan hari ini adalah pembunuhan terhadap pembungkaman pers, UU KUHP di selundupkan UU yang membataskan pers dan membunuh kebebasan pers. Jika ada dan tidak ada anggota DPRD tidak akan membuahkan hasil dan jika DPRD ada maka maka kami tidak akan terun ke jalan, hari ini ada beberapa racun yang di selundupkan di UU untuk membukam pers. Masyrakat butuh info yang sebenarnya agar bisa menentukan sikap. Ujarnya
Terimakasih atas kedatangannya dalam melaksanakan aspirasi, untuk pimpinan DPRD banyak melaksanakan kegiatan di luar dan kami berharap agar bapak-bapak dapat menerima. Jika ada yang akan di sampaikan akan kami sampaikan dengan pimpinan DPRD. Ujar ( Dedi )
Bahwa bebarapa waktu yang lalu muncul tentang RUU yang mana mengancam domokrasi pers dalam melaksanakan penyiaran berita, UU No 40 tahun 1999 yang mana selalu akan di ubah dan akan timbul rezim yang akan mengkerdirkan insan pest. Kami minta agar RUU tidak di bahas dan di stop, Indonesia sekarang tidak dalam baik-baik saja mengahadapi berbagai tantangan yang luar biasa, yanga mana DPRD RI harus memperkuat kalangan pers, tidak ada penjelasan yang mendasar untuk di bahas dan di butuhkan dana yang besar dan dana tersebut dapat di gunakan untuk yang lain, kami minta DPRD hadir agar kita dapat mengontrol jalannya pemerintah. Hanya pers yang mempunyai hak dalam pemberitaan agar pemerintah dapat berjalan dengan baij dengan pengawasan. Kami minta DPR menghentikan pembahasan tentang RUU penyiaran dan kami menolak. Tegas ( Pahrudin )
wakil rakyat sekarang tidak lagi mewakili rakyat tapi menjadi alat bagi penguasa, pers adalah alat mendengar dan telinga bagi rakyat, kami hanya menjadi alat sebagai pemberitaan yang baik saja jika di keritik kalian tidak di terima, jika RUU ini di sahkan akan banyak yang terjadi bagi kami, ini adalah pekerjaan kami, apakah kalian akan membunuh dan memenjarakan kami, kemana lagi kami bersuara jika buka ke DPRD. Kami adalah ujung tombak bagi masyrakat. Tegas ( Ardam )
mereka tidak butuh kita, hadirnya kami di sini siap menolak RUU penyiaran. Jika RUU penyiaran di sahkan maka akan membunuh gerak kami sebagai pest dan dapat memberi gerak bagi orang yang korup di Idonesia serta membunuh demokrasi. Jika tuntutan kami tidak di dengarkan maka akan kami bongkor semua kesalahan pemerintah dan akan kami kawal.
Sejumlah Pasal tersebut, diantaranya
- Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan ekslusuf liputan investigasi. Padahal liputan investigasi dan ekslusif (indepth reporting) merupakan
mahkota jurnalistik. Larangan ini sekaligus melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Pasal 50 B ayat 2 huruf K, soal penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini berpotensi menjadi alat
kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis/ pers.
- Pasal 8 A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI. Kami menilai pasal ini bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana seharusnya penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers bukan di KPI, sementara KPI kami nilai tidak independen karena dibentuk melalui keputusan di DPR. Tegas ( Wahyudi )
Menolak dengan tegas dan mendesak sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran dicabut, karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Mendesak DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran, dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk organisasi pers.
Jika Petisi ini tidak diindahkan, kami akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar lagi.
Meminta DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan aspirasi ini ke DPR di Jakarta, agar Pasal-Pasal yang berpotensi mengancam Kemerdekaan Pers di Indonesia segera dicabut.
Akhirnya demo ini berujung damai dan aman yang di gelar oleh ikatan jurnalis televisi Indonesia yang di laksanakan didepan kantor DPRD Babel, kegiatan pun selesai.dan ditutup dengan pemasangan spanduk di halaman kantor DPRD Babel.
( Eka zhue )
0 Komentar