Pangkalpinang - Www.hami-news.com
Asik heroik penagihan ini suguh diluar nalar disinyalir oknum seles PT. Colombus menagih iuran pembayaran angsuran kepada saudari Eky dengan secara mengancam dan mengintimidasi para konsumen, eky mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan oleh Selesmen PT. Colombus yang menjadi debt collector atau para penagih utang di PT Colombus .Jumat ( 05/04/2024 )
Lalu hari berikut nya tiba-tiba Eky mendapat pagilan dari teman nya melalui telepon WhatsApp bahwa teman teman nya Eky mengabarkan kepada Eky ,bahwasan nya Eky dalam pecari dan di sebarin melalui informasi dituliskan di media sosial.
" menghina lagi ngancem dan intimidasi lalu di sebarin ke facebook dengan nama akun YULIAN SAJA.
Dari perkataan postingan di Facebook :
Assalamualaikum seperadik minta tolong atas bantuan seperadik yang tahu keberadaan M ku erja rizeki nih sekarang ok.
Men Ade ketemu dan tahu keberadaan e ku kasih imbalan / komisi atas bantuan e, soal e Ade perlu KK M rizeky nih.
Wa : 0831 1130 0292.
Dari kejadian ini Eky mendatangi kantor media Hami news.com , untuk meminta di buat kan berita ,agar supaya tidak ada lagi kejadian yang di alami saudari Eky, pungkas Eky
Harapan eky Pelaku bisa dijerat hukum dengan pasal sebagai berikut:
Penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (3):
"Setiap Orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3):
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah
Dan Eky siap melaporkan ini ke Kapolda Bangka Belitung, dengan kejadian yang menimpa dirinya,
Lalu Eky dan Tim Media Hami News mendatangi kantor PT Colombus untuk melaporkan kinerja karyawan yang telah mengintimidasi dan pencemaran Nama baik di akun Facebook , bernama Yulian saja,selanjutnya awak media meminta konfirmasi/ keterangan kepada kepala cabang PT. Colombus Namun sayang nya awak media di usir kepala cabang dan Engan/ Bungkam saat awak media minta konfirmasi dikantor PT .Colombus tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan awak media akan mengawali Eky untuk membuat laporan ke kapolda Bangka Belitung, dengan harapan bisa diadili dengan hukum yang berlaku di Indonesia ini. Tutup nya Eky
( RED )
0 Komentar