Bangka Tengah.
Lubuk besar - Www.hami-news.com
Tindak kekerasan dan pengerusakan kembali terjadi dilakukan oleh warga lubuk besar Kecamatan Koba Bangka Tengah Propinsi Bangka Belitung.1/5/2024.
Hal ini diketahui dari beberapa Gambar yang viral diberbagai group WhatsApp terkait dengan Aksi pengerusakan mobil serta pemukulan yang dilakukan oleh okum warga lubuk besar.
Berbagi komentar positif dan negatif yang diberikan di group WhatsApp tersebut terkait dengan adanya pengerusakan mobil dan pemukulan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum warga lubuk.
Untuk pengerusakan mobil dan pemukulan terhadap wartawan tersebut belum diketahui kronologis seperti apa sehingga warga masyarakat Bisa sperti itu.
kekerasan terhadap wartawan merupakan tindakan pidana. Hal itu diatur Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Seorang jurnalis, dalam peraturan itu, dilarang dihalang-halangi saat meliput berita. Pelakunya terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda uang paling banyak Rp 500 juta,”
Sementara ini wartawan ini masih berupaya meminta konfirmasi terhadap korban pemukulan yang dilakukan warga masyarakat lubuk yang didapatkan Ada beberapa orang yang menjadi korban, Sehingga membuat gempar di Bangka Belitung
Terkait dengan adanya aksi pengerusakan mobil dan pemukulan pihak kepolisan harus sigap dan cepat menangani masalah yang melanggar hukum pidana di lubuk besar provinsi Bangka Belitung ini.
Terpisa awak media menanyakan/ konfirmasi masalah ini kepada
Kapolsek Lubuk Besar, IPDA Yusuf Maulana mengatakan ” terimakasih, Baik bang kami sudah menindaklanjuti kasus ini, untuk sekarang masih dalam penyelidikan terkait pelakunya.” Tegas nya
Sumber dari media top berita.co.id
Editor : Agus. H
0 Komentar