Belitung Timur - www.hami-news.com
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diusulkan Sekretariat Bersama Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Belitung Timur (Sekber Ormas Beltim) bersama DPRD Kabupaten Beltim dan para Forkopimda Kabupaten Beltim serta Dinas terkait menghasilkan 3 kesimpulan, salahsatunya meminta Pemerintah Daerah melakukan kajian untuk mengusulkan keluarnya Kebijakan Bersama antara Gubernur dan Pemilik Smelter dengan melibatkan Forkopimda untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait tata niaga timah.

RDP yang dilakukan di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Beltim pada hari Selasa (30/04/2024) 

Yang di hadiri Ketua dan Anggota DPRD Beltim, Sekber Ormas Beltim, Kasi Intel Kejari Beltim, Kasat Reskrim Polres Beltim, Kacabdin ESDM Provinsi Bangka Belitung (Babel) Cabang Beltim, Kepala Dinas DPMTPSP Kabupaten Beltim, Kepala DLH Beltim, PT Timah, PT Tirus Putra Mandiri, PT SMB, CV Kalam, PT BIP dan PT Tomy Utama menghasilkan kesimpulan untuk melakukan beberapa hal sebelum atau pra terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dalam RDP, Sekber Ormas Beltim menyampaikan saran dan masukan terkait kondisi dan situasi pertambangan rakyat yang sudah hampir Tiga bulan terakhir ini mengalami 'Mati Suri' yang mengakibatkan lemahnya perekonomian masyarakat terutama yang menggantungkan hidupnya dari penambangan timah.
"Yang menjadi persoalan utama adalah terhentinya tata niaga timah rakyat sebagai akibat tidak adanya penampung atau pembeli timah serta mencermati hasil RDP di Komisi VII DPR RI bersama Dirjen Minerba yang memberikan waktu 2 bulan untuk menerbitkan NSPK terkait penerbitan IPR," papar juru bicara Sekber Ormas Beltim, Suro Manpan Siregar.

Maka dari itu, lanjut Bang Suro Sapaan akrab Suro Manpan Siregar, Sekber Ormas Beltim meminta Bupati Beltim untuk segera melakukan upaya penyelamatan sambil menunggu IPR bisa diterbitkan agar tata niaga timah dari hasil penambangan rakyat bisa berjalan yaitu dengan cara membuat Kesepakatan Bersama antara Pemda Beltim dengan Pemilik Smelter tentang Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagaimana yang sudah pernah dilakukan pada tahun 2011 di Kabupaten Beltim.

Kesepakatan Bersama yang disampaikan Sekber Ormas Beltim ini dengan pertimbangan yang tertuang dalam Enam poin, yang salahsatunya pada poin 1 menyebutkan bahwa masih diperlukan tenggang waktu 5 bulan sampai IPR dapat diterbitkan dengan perincian pembuatan NSPK 2 bulan, pembuatan dokumen lingkungan UKL/UPL 2 bulan dan pengurusan IPR 1 bulan dengan kondisi 5 bulan.

"Waktu tunggu tidak mungkin rasanya masyarakat penambang bisa menunggu untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka," ujar Suro.

Selanjutnya, para peserta RDP tersebut saling memberikan pendapat berkenaan hal hal yang disampaikan Sekber Ormas Beltim, dari sekian peserta ada yang menyampaikan Kesepakatan Bersama atau Diskresi itu bisa dilakukan apa bila memenuhi syarat syarat yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang berkenaan dengan Diskresi.

Diakhir RDP, Pimpinan Rapat yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Beltim, Fezzi Uktolseja S.E, MM menyampaikan hasil kesimpulan yang akan disampaikan kepada Bupati Beltim 

"Karena memang dari Pak Sekda juga tidak bisa ngambil keputusan, jadi yang pertama kami minta agar pemda mendorong percepatan keluarnya IPR dengan memaksimalkan keluarnya izin lingkungan, karena memang yang belum itu izin lingkungan, kami minta agar segera dikoordinasikan, Jangan nanti seperti tadi yang disampaikan ada satu yang terkait mana yang mengeluarkan, Apakah Dinas Lingkungan Apakah dinas pertambangan, itu segera pak, karena kalau kita mau aman, inilah yang paling aman dan paling legal, karena itu kami minta agar Bupati Belitung Timur segera mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan ke provinsi terkait masalah percepatan keluarnya izin lingkungan," katanya.

Yang kedua, lanjut Dia, terkait kebijakan, meminta agar Pemda Belitung Timur dalam hal ini Bupati Belitung Timur rmelakukan kajian untuk mengusulkan keluarnya kebijakan bersama antara Gubernur dan Pemilik Smelter dengan melibatkan Forkopimda untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait tata niaga timah, dan kajian ini ataupun tindak lanjut ini dilakukan paling lambat dalam waktu satu Minggu sejak surat ini dikeluarkan.

"Jadi maksudnya ini agar Bupati melakukan kajian terkait Diskresi ke Provinsi dengan melibatkan Forkopimda, Gubernur dan Pemilik Smelter ini dilakukan oleh Bupati" ujar Fezzi.

Kemudian Ketiga lanjut Ketua DPRD Beltim, karena ini kewenangan Provinsi, maka hasil dari rapat dengar pendapat ini akan disampaikan ke DPRD Provinsi dan juga ke PJ Gubernur Bab

"Ini hasil kesimpulan risalah rapat kita yang akan kita kirim ke Bupati Belitung Timur, kalau kami dari DPRD, karena Legislatif, ya itulah eksekusinya tetap di Pemerintah Daerah, oleh karena itu ini hanya bentuk rekomendasi rekomendasi, setelah ini di rekomendasikan, ini akan jadi tugas Pemerintah Daerah," tutupnya 
( Salis )
Editor : Agus. H