Bangka Belitung - Www.hami-news.com
Viralnya pemberitaan baik di Medsos ataupun Media Elektronik akhir akhir ini terkait korupsi 271 Triliun yang membawa nama Propinsi Bangka Belitung menjadi Perbincangan Nasional.
Permasalahan itu pun di tanggapi saudara Gustari selaku Ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan daerah, saat di hubungi media melalui Phone ( 3/4/2024)
Dalam keterangannya mengatakan bahwa temuan adanya indikasi hasil korupsi dari pihak kejagung senilai 271 Triliun harus di buktikan di pengadilan namun menurutnya informasi yang beredar baru sebatas penilaiannya dari kerusakan alam sehingga menjadi pertanyaan apakah perhitungan tersebut sudah termasuk dana jaminan reklamasi.
menurutnya permasalahan itu perlu kita fahami bersama bahwa setiap kegiatan pertambangan timah atau penambangan pasir baik dalam IUP swasta atau Pemda wajib menyerahkan dana jaminan reklamasi, sementara untuk kegiatan reklamasi tersebut tidak ada batas kapan harus di laksanakan oleh pihak Perusahaan Pertambangan yang akhirnya lahan yang telah di reklamasi di serahkan ke Pemda setempat jelasnya.
kita mengapresiasi tindakan dari kejangung RI yang telah mengusut dana korupsi 271 Triliun namun tidak lupa mengkaji kembali dengan melakukan perbaikan regulasi, aturan aturan tentang minerba yang selama ini berlaku sehingga kegiatan penambangan di Babel dapat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di masyarakat dan meminimalisir dampak kerusakan lingkungan serta memberikan pemasukan kepada negara dan daerah.
Harapan saya agar pihak kejagung dapat memeriksa dana jaminan reklamasi bagi perusahaan yang selama ini melakukan Penambangan Timah dan Pasir, tutupnya.
Pewarta : M. Yunus
0 Komentar