Bangka Belitung - Www.hami-news.com      Penangkapan beberapa penambangan rakyat di kolong buntu lingkungan air kantung sungailiat oleh direktorat polair babel harus mendapat perhatian khusus dari petinggi petinggi di babel ini,

hal tersebut di ungkapan saudara gustari selaku ketua forum pemerhati pertambangan perkebunan dan kehutanan daerah saat di hubungi media melalui phonenya ( jumat, 12 April 2024)      

Dalam penjelasannya mengatakan kegiatan penambangan rakyat yang ada di kolong buntu atau di tempat lainnya tetap ilegal dan sudah dapat di pastikan tidak akan di keluarkan izin ( IPR) dengan alasan pemkab bangka tidak mengajukan wilayah penambangan rakyat ( WPR) sesuai dengan RDTR.    

                                                                                                     Sementara di dalam UU no 3/2020 tentang minerba pada pasal 66 s/d 73 di jelaskan adanya hak masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan, namun miris sekali pemkab setempat tidak mampu mengakomodir hak hak masyarakat sehingga timbulnya ketidak adilan tethadap penambangan rakyat untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam kegiatan penambangan.      


Ketidak pastian hukum tersebut terlihat didalam uu no 3/2020 tentang minerba yang dalam pasalnya tidak menjelaskan kepastian bagi pemegang IPR ; siapa yang berhak menampung dan mengelola hasil tambang rakyat, berapa harga timah dari penambang rakyat di beli dan lain sebagainya.          


Sementara saat ini kegiatan penambang rakyat secara acak acakan dan meraba raba tanpa menggunakan kepastian informasi tentang berapa harga pasaran bijih timah yang akan di beli, 

siapa yang akan membeli dan menampungnya, berapa jumlah cadangan timah yang ada di dalam lahan dan berapa lama penambangan tersebut selesai di tambang tambahnya     

Atas kasus penangkapan beberapa penambang rakyat di kolong buntu tersebut saya berharap menjadi pelajaran dan menjadi perhatian khusus bagi petinggi petinggi di babel ini seperti PJ.Gubenur,Kapolda,kejati dan ketua DPRD Babel agar penambang rakyat tidak di manfaatkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dan segera mencari jalan keluar/solusi/alternatif seperti melakukan konvensi atau dikresi sebagai dasar hukum bagi penambang rakyat tutupnya. ( M Yunus )