Bangka Belitung - Www.hami-news.com
Mungkin merupakan bentuk salah satu solusi alternatif memberikan ruang bagi kegiatan penambangan rakyat yg belum mendapatkan IPR namun kegiatan tersebut masih berjalan dan di nilai memiliki nilai ekonomis bagi warga setempat dan penambang.
pendapat tersebut di sampaikan saudara Gustari selaku ketua koordinator lsm dan ormas peduli penyelesaian masalah pertambangan rakyat saat di hubungi media ( rabu,1 mei 2024).
Menurutnya sistem/ pola DISKRESI " kegiatan penambangan rakyat atas keterlanjuran terbatas dan bersyarat yang di dasari atas surat keputusan berama [ SKB ] gubenur,kapolda,kejati dan ketua DPRD babel mengingat pemerintahan penyelenggara di daerah mengalami staknasi dalam mengatur kegiatan penambangan rakyat.
Sementara dalam sistem/pola penambangan atas keterlanjuran bersyarat dan terbatas ini memiliki beberapa syarat dan batas batas yg di buat dalam SKB seperti : jumlah penambang dalan satu kelompok yg telah di ketahui pihak desa/kelurahan tempat lokasi penambangan dan ber ktp babel,jenis perlalatan mesin tambang, jumlah luas tambang,jenis tambang,pengawasan k3, jangka waktu kegiatan penambangan[ 3 bulan dapat di perpanjang 6 bulan],berada dalam wpr atau telah mendapat izin persetujuan dari pemilik IUP melalui perjanjian kesepakatan, mendapat rekom tidak keberatan dari warga setempat / pengguna wilayah,patokkan standar harga yang di imbangi dengan modal kerja,
pembayaran ipera dan biaya gotong royong reklamaai serta keterlibatan dari pihak ormas atau lsm untuk mengawasi transaksi penjualan dan pengangkutan hasil tambang masyarakat kemudian harus ada aturan larangan larangan dan sanksi sanksi bila kesepakatan tersebut di langgar oleh para penambang rakyat.tutupnya
Pewarta : M. Yunus
0 Komentar