Belitung Timur - Www.hami-news.com
Terkait dengan pernyataan Beliadi anggota DPRD Propinsi Bangka Belitung (Babel) di media online Berita CMM.com pada tanggal 10 Maret 2024, Rudi Mudong selaku Ketua ASPETI Beltim angkat bicara.

"Pernyataan Anggota Dewan yang terhormat Bapak Beliadi membuat kami sebagai bagian dari masyarakat Beltim merasa kecewa, seharusnya seorang anggota dewan mempunyai sikap prilaku menjungjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia, memiliki integritas dan jujur serta memperjuangkan aspirasi masyarakat tanpa memandang suku, ras, agama, asal usul, golongan dan jenis kelamin,” ujar Rudi Mudong kepada media ini, Ahad (10/03/2024).

Rudi Mudong juga menyanggah kalau yang dimaksud Beliadi ormas yang dikirim oleh PT TImah itu adalah Sekber Ormas Beltim, maka hal itu adalah tudingan yang mengada ada yang tak berdasar.
"Terus terang kami sangat keberatan, justru Beliadi yang menandatangi surat undangan RDP sebagai Wakil Ketua DPRD dengan nomor surat 1624/232/DPRD pada tanggal 1 Maret 2024. Dan tujuan RDP itu juga sangat jelas dan ada landasan hukumnya sebagai peran serta Masyarakat untuk memberikan masukan terkait revisi RTRW Propinsi Babel, bahkan saya pernah di telpon langsung oleh Beliadi untuk pengkondisian sebelum pelaksanaan RDP,” tandas Rudi.

Menyinggung persoalan Beltim zero tambang laut, lanjut Dia, justru ini yang lagi mereka persoalkan terhadap keputusan politik DPRD Propinsi Babel terkait subtansi pasal 23 dan pasal 24 Perda RZWP3K tahun 2020.

"Kami anggap bertentangan dengan peraturan Perundang Undangan yang secara tegas mengatur penetapan zona itu didasari oleh kajian potensi yang ada di wilayah pesisir dan izin yang sudah ada," ujarnya.

Rudi Mudong menyebutkan Sekretariat Bersama (Sekber) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menyampaikan aspirasi ke DPRD Provinsi Kepulauan Babel adalah menyampaikan potensi Beltim berupa mineral timah di laut olivier yang sangat tinggi agar dipergunakan sebesar besarnya untuk kesejahteraan masyarakat yang mestinya di dikembalikan lagi ke zona tambang.

"Kami rasa pejabat gila yang menetapkan zona tidak berdasarkan potensi dan izin yang sudah memiliki status. Sekali lagi kami tegaskan, Sekber Ormas Beltim ini berbuat justru untuk mengamankan aset atau potensi sumber daya alam non hayati berupa mineral timah yang ada di pesisir yang sudah terukur nilai kekayaannya mencapai setengah APBN Indonesia yang berada di Beltim,” pungkas Rudi.


Sebelumnya, Kata Rudi, Sekber Ormas Beltim telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 terkait proses Revisi RTRW terintegrasi sesuai amanat UU Ciptaker. Dimana Sekber menyampaikan bahwa momentum revisi RTRW agar tidak mengakomodir Perda RZWP3K yang menghilangkan sub zona pertambangan mineral timah.

"Sekber Ormas hadir dalam RDP berdasarkan undangan yang ditandatangani Belliadi selaku unsur pimpinan DPRD Propinsi Babel tapi justru saat RDP dilaksanakan Belliadi tidak hadir dan digantikan oleh Heriyandi sebagai pimpinan rapat," ujarnya.


Kemudian terkait persoalan royalty 3% yang dipersoalkan Beliadi, Suro Mampan Siregar sebagai Ketua FKPLH Beltim menganggap pernyataan Beliadi itu sangat lucu dan ambigu. Royalty itu ditetapkan oleh pemerintah sebesar 3% dari nilai jual logam timah, Dimana dari penerimaan royalty tersebut dialokasi menjadi Dana Bagi Hasil yang pembagiannya 32% kabupaten penghasil, 32% kabupaten sekitar secara merata, propinsi 16% dan Pusat mendapat bagian 20%. 

"Justru yang harus diperjuangkan oleh anggota DPRD ini soal kebocoran DBH yang terjadi sekarang ini, dan yang membuat aneh lagi kok cuman Beltim saja yang dijadikan alasan royalty, sementara 4 kabupaten yang ada di Bangka, tambang lautnya bisa berjalan, padahal royaltinya sama juga 3%,” ujar Suro panggilan akrab Suro Mampang Siregar.

Terhadap pernyataan Beliadi yang ditayangkan di CMM.Com akan laporkan pejabat yang akan memberikan izin aktivitas pertambangan laut, Beliadi sebagai wakil rakyat sudah seharusnya menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat bukan malah bersikap membuat pernyataan pribadi yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat.

"Insyallah kami berencana akan membuat laporan ke Dewan Kehormatan DPRD Propinsi Kepulauan Bangka Belitung serta melaporkan langsung ke DPP partai Gerindra,” pungkas Suro. (Salis)