Bangka Belitung - Www.hami-news.com
Maraknya aktifitas penambangan rakyat ilegal baik di darat dan di laut menjadi asumsi publik di lembaran berita online dan cetak. Permasalahan ini dipicu karena tidak adanya ruang WPR bagi penambang rakyat yang seharusnya di sediakan oleh pemda dan DPRD setempat sehingga kegiatan yang mengatasnamakan penambang rakyat jadi bulan bulanan di halaman pemberitaan media.                

Permasalahan pertambangan rakyat yang tidak berkesudahan ini di tanggapi saudara gustari selaku koordinator lintas lsm dan ormas peduli penyelesaian penambangan rakyat kabupaten bangka saat di hubungi media melalui phone ( 15/3/2024) 


dalam keterangannya mengatakan bahwa adanya penambangan ilegal yang di lakukan masyarakaat jangan kita salahkan pada mereka karena sejak dahulu penambangan timah secara tradiaional ini sudah ada sementara dalam uu no 4/2009 perubahan uu no 3/2020 tentang minerba sudah mengatur ruang untuk para penambang rakyat yang berbentuk WPR dan IPR namun kenyataannya walaupun penambang rakyat memiliki izin atau tidak memiliki izin akan terkendala pada siapa yang berhak menampung atau membelinya kalau tidak pihak smelter swasta saat ini,


sementara penambang rakyat tidak memiliki smelter sebagai pabrik pengolahan dan pemurnian,modal pribadi dan tidak ada pembinaan dan pengawasan dari pihak pemerintah setempat serta di perparah harga timah tidak melalui patokan standar harga pasar jelasnya     

                                                         
saya berharap adanya kebijakan dari penegak hukum untuk memberikan kesempatan kepada penambang rakyat bekerja hanya untuk menghadapi puasa dan lebaran tutupnya. ( M. Yunus )