Bangka - Www.hami-news.com
Kegiatan penambangan rakyat di kolong buntu lingkungan nangnung kelurahan sungailiat beberapa hari ini menjadi soroton media dan tak jarang terjadi penertiban oleh pihak penegak hukum setempat.
hal tersebut di tanggapi saudara gustari selaku ketua koordinator aliansi lsm ormas peduli penyelesaian permasalahan penambang rakyat (P4R) saat di hubungi media,Sabtu. (23/3/2024)
dalam keterangannya menyatakan bahwa kegiatan penambangan di kolong buntu harus di atur dengan baik dan transfaran serta memberikan manfaat bagi warga dan pembangun di wilayah sekitar,
Walaupun secara hukum kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi seperti IPR, adapun masalah yang di hadapi penambangan rakyat khususnya di bangka karena belum ada penetapan RDTR untuk WPRnya oleh pemda setempat jadi sudah pasti setiap kegiatan penambangan rakyat tetap ilegal jelasnya
saya berharap masyarakat sekitar yang berimbas dampak penambangan tersebut membentuk panitia gabungan dan membuat kesepakatan bersama untuk membuat aturan kesepakatan tertulis seperti jumlah unit ponton,
besaran pungutan dan kegunaan dana hasil pungutan dengan sistem transfaran dan terbuka serta siapa saja yang dapat atau di perbolehkan bekerja di lokasi tersebut dengan tujuan tidak ada lagi timbul kegaduhan atau kisru sehingga keamanan dan ketertiban lingkungan tetap terjaga dan kondusif tutupnya.
( M. Yunus )
0 Komentar