Bandarlampung. Www.hami-News.com
Kasus surat suara tercoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung telah diregistrasi ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
Sehingga, kini 7 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Way Kandis berstatus sebagai terlapor sekaligus terduga pelaku.
"Sudah diputuskan diregistrasi dan kita akan limpahkan pembahasannya di Gakumdu," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung Hassanudin Alam, (23/2/24).
Hasanuddin mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah 7 hari proses penggalian fakta lewat keterangan para pihak.
"Fokus kami adalah menentukan siapa yang akan menjadi terlapor dan itu sudah dibahas itu adalah KPPS," sambungnya.
Menurutnya, KPPS adalah orang yang paling bertanggung jawab menjaga, jangan sampai semua alat dan bahan pemungutan suara itu tidak rusak.
Hasan mengatakan, meskipun yang berstatus terlapor hanya petugas KPPS, bukan berarti caleg yang surat suaranya tercoblos yakni Nettylia Syukri dan Sidik Efendi tidak terlibat. Pihaknya terus mendalami peran caleg Demokrat dan PKS itu.(R01/Red/Her/Wis).
0 Komentar