Way Kanan, Www.hami-news.com
Berkaitan dengan pemberitaan dugaan Mark-up dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SDN 01 Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Awak media mencoba melaporkan dugaan tindak Pidana korupsi tersebut ke Inspektorat Kabupaten Way Kanan,Inspektur Pembantu Inspektorat (Irban) wilayah 4, namun para Irban terkesan saling lempar tangung jawab dan seolah-olah tutup mata tutup telinga.
Rabu, (08/02/2024).
Setelah awak media menemui Bapak Sunaryo selaku Irban 4 inspektorat Kabupaten Way Kanan pada hari Senen Tanggal 15 Januari 2024 hingga sekarang tidak ada pihak inspektorat yang turun ke SDN 01 Negara Harja untuk memeriksa pihak kepala sekolah tersebut.
Salah satu Wartawan yang mencoba menghubungi Bapak Sunaryo selaku inspektorat Irban 4 untuk menanyakan prihal dugaan telah terjadi Mark-up d SDN 01 Negara Harja, Sunaryo menjawab ‘sudah disampaikan kepada petugasnya,lalu Sunaryo mengirimkan Nomor WhatsApp Irban 5 Bapak Muhidin, kemudian Tim menghubungi Bapak Muhidin dengan pesan singkat via WhatsApp untuk menpertayakan prihal dugaan Mark-up yang terjadi di SDN 1 Negara Harja.
Muhidin menjelaskan ‘silakan saja langsung ke sekertaris inspektorat,lalu Muhidin mengirimkan Nomor WhatsApp (WA) Sekertaris Inspektorat Way Kanan, Tim kembali menhubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Jawab Bapak Bakarudin selaku sekretaris inspektorat, ‘Ya Pak Sedang dalam proses tela’ah disesuaikan dengan Permendgari 8 tahun 2023,” Jelas Bakarudin.
Pada tanggal 6 Februari 2024 Tim media berkunjung ke sekolah tersebut sesuai tupoksi selaku kontro sosial, namun sayang kepala sekolah tersebut tidak ada disekolah, lalu Tim Media bertanya kepada seorang guru SDN 01 Negara Harja, terkait apakah pihak inspektorat Kabupaten Way Kanan sudah pernah turun ke SDN 01 Negara Harja.
Jawab guru SDN tersebut yang berinisal (Ei) tidak pernah ada pihak Inspektorat yang datang ke SDN 01 Negara Harja.
Hal inilah yang membuat Tim Investigasi awak media Gerah terkait ulah Inspektorat yang terkesan melempar tanggung jawab dan terkesan main mata dengan Kepala SDN 01 Negara Harja, Hal ini, bertentangan dengan tugas pokok fungsi Irban yang mempunyai Tugas menyusun Program kerja serta melaksakan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan urusan Pemerintahan daerah serta melakukan Pengusutan dan Penanganan terhadap berbagai Kasus Pengaduan dibidang Pembangunan.
Terkait Hal ini Tim Awak Media akan membuat laporan kepada atasan Pejabat Pemerintah sesuai amanah yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 dijelaskan,Tata Cara Pengenaan Sangsi Administratif Kepada Pejabat Pemerintah, juga akan melayangkan Laporan resmi ke Ombudsman, Tim juga akan melakukan pelaporan ke Unit Tipikor terkait dugaan Mark-up yang terindikasi telah merugikan keuangan negara, hal ini sesuai amanah PP 43 Tahun 2018 Tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.(R.01/Yudi/Wis)
Editor : Agus. H
0 Komentar