Jebus - Www.hami-news.com
Sudah seperti pasar malam aktivitas jual beli biji timah di parit tiga jalan pantai penyusuk, berduyun duyun para penambang ilegal menjual hasil tambang mereka di kolektor tersebut, padahal baru saja aparat penegak hukum melakukan penertipan tempat dan penampungan biji timah ilegal.
Pantauan awak media saat berada dilokasi tersebut sepertinya bukanlah masalah besar walaupun baru baru ini ada razia, dan tidak ada takutnya mereka. 04/02/24
Kepada salah seorang warga setempat sebut saja namanya AG ia menjelaskan kalau biji timah ditempat ini bos nya bernama Gun, "Gun sendiri tinggalnya di desa gunung muda, AG juga menambahkan kalau Gun sendiri punya tempat penggorengan yang lokasinya tidak jauh dari kediamannya, AG menjelaskan kalau bos Gun ini orang hebat, bos satu ini sudah dikenal dikalangan masyarakat sepertinya tidak mudah tersentuh hukum, Gun salah satu bos timah sepertinya kebal hukum jelas AG.
Disini pun awak media bekerja sama dengan lembaga pemantau lingkungan hidup indonesia (LPLHI) akan meminta konfirmasi kepada Gun selaku pemilik tempat penampungan dari biji timah tersebut guna mempertanyakan legalitas tempat pengolahan dari hasil tambang ilegal.
Di pasal 161, Diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Hingga berita di publikasikan Gun selaku pemilik tempat pengolahan dan penampungan dari biji timah ilegal tersebut belum berhasil di hubungi.
Jejaring media bersama Lembaga Pemantau Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) akan melakukan upaya ke pihak pihak terkait. ( Ripal )
0 Komentar