.

Sumsel.
Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ilir(OKI) yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris daerah, Asmar Wijaya. Diduga menabrak aturan tentang larangan mutasi PPPK,

 berdasarkan Petikan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) No 824/01.1/KEP/ BKD.III/ 2024. Tentang Mutasi Pejabat Fungsional di lingkungan pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir.

Berdasarkan Putusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor K.26-30/V.100-2/99 tentang Penjelasan Atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian, 

menerbitkan larangan bagi penjabat kepala daerah untuk melakukan mutasi pegawai.

 Penjabat kepala daerah yang dimaksud adalah pejabat yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur/bupati/walikota,"

 Ujar Ketua DPD Aliansi Indonesia wilayah Sumatera Selatan. Kamis (18/1/2024)
Lanjut Syamsudin,

 keputusan mutasi P3K guru tersebut menggemparkan masyarakat Sumatera Selatan, karena Pj Bupati OKI telah berani tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah dan sejumlah Perundang-undangan,

 sampai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang larangan pemerintah terkait Mutasi, perjanjian kerja (PPPK) dilarang pindah tugas.

 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pada Pasal 7 ayat 2," tegasnya.

PPPK tidak memiliki kesempatan untuk melakukan pemindahan kerja atau mutasi. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019.

Dijelaskan Syamsudin, berdasarkan Surat edaran Menteri Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 11 Tahun 2023 Tentang disiplin PPPK, 

pemerintah daerah akan menyiapkan Peraturan bupati berkaitan dengan disiplin PPPK secara substansi seperti kewajiban,

 larangan serta sanksi yang diberikan terkait dengan disiplin PPPK yang merujuk kepada Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 1021 Tentang disiplin PPPK.

“Ini adalah sejarah buruk dalam perjalanan birokrasi pemerintahan yang pernah ada. 

Hal ini berpotensi akan menimbulkan konflik di internal Birokrasi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir,"  papar Syamsudin 

Karena Itu DPD LAI BPAN Sumsel mendesak Mendagri agar segera mengambil tindakan dalam Mutasi P3K guru tersebut, karena telah menabrak dan melanggar peraturan yang berlaku.

Ini adalah malapraktik kebijakan dan bentuk pembangkangan terhadap negara yang dilakukan oleh PJ Bupati OKI, 

juga jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu, harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi yang lainnya,” tegasnya.(R01/Red/Her/Wis).editor :suryani