Bandar lampung - Www.hami-news.com
Acungan jempol layak diberikan kepada Dr Agus⁶ Nompitu. Birokrat tulen yang dikenal sebagai aktivis sejak muda usia itu, 

tetap menunjukkan sikap jentelmannya dengan memilih menanggalkan jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KONI oleh Kejati Lampung.

Kabar mundurnya Agus Nompitu dari jabatan Kadisnakes Lampung itu, dibenarkan Sekdaprov, Fahrizal Darminto, (3/1/2024) siang.

Dikatakan Fahrizal, Agus telah menyampaikan kepada dirinya mengenai pengunduran diri dari jabatan Kadisnaker, guna bisa lebih fokus dalam menghadapi proses hukum setelah ia dan Frans Nurseto ditetapkan oleh Kejati Lampung sebagai tersangka dalam kasus KONI Lampung.

“Memang pernyataan pengunduran diri itu baru lisan, namun saya anggap sudah cukup. Nanti pak Gubernur akan menunjuk pelaksana tugas di Disnaker,” ujar Fahrizal Darminto.

Langkah Agus Nompitu dengan memilih menanggalkan jabatan prestisius yang tengah disandangnya itu diapresiasi berbagai pihak. Karena gaya semacam ini termasuk sangat jarang dilakukan oleh pejabat di Lampung.
“Kami sangat hormat dengan apa yang dilakukan Agus Nompitu.

 Dia sadar benar, dengan adanya kasus yang melilitnya, otomatis tidak bisa maksimal lagi dalam melaksanakan tugasnya. Karena itu, ia memilih mengundurkan diri daripada tidak amanah.

 Sungguh pilihan yang sangat bijak dan menunjukkan kedewasaannya,” kata Syaiful, seorang mahasiswa Unila.

Ia mengakui, apa yang dilakukan Agus Nompitu memberikan pelajaran tersendiri bagi kalangan kaum muda. Yakni, memilih mundur daripada tidak maksimal dalam menjalankan amanah. 

Sebagaimana diketahui, menjelang akhir tahun 2023 silam, Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kejahatan anggaran dana hibah di KONI Lampung era kepemimpinan Yusuf Barusman. Keduanya yaitu Agus Nompitu dan Frans Nurseto.

Meski demikian, penetapan keduanya sebagai tersangka, banyak menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Karena ada indikasi masih banyak pihak lain yang lebih layak diatributi sebagai tersangka. (R01/Red/Her/Wis).
Editor : Tim Hami News