( Jebus ) Bakit Bangka barat - Www.hami-news.com
Diduga Seorang Oknum Dishub ibuk Lusi yang Berdinas Di Terminal Pasar Pagi Parit Tiga.Di Manfaatkan Oleh Seorang Lintah Darat Berinisial MR. warga Desa Semulut Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat. Kepulauan Bangka Belitung. ( Rabu 10 Des 2024 )
Kejadian ini Sudah Berlangsung Lama Pak Namun Saya Sabar Dan Saya Tidak Mau Ribut Pak.Klo Kali ini Saya Sudah Memang Benar-Benar Jengkel Dan Sudah Keterlaluan Pak. Warga Desa Bakit Tersebut Adalah inisial L. Awal Nya Meminjam Uang Sebesar 5000,000.(Lima Juta Rupiah).Dan Saya Sudah Mebayar Lebih Dari Uang Saya Pinjam.Dan Saya Sudah merasa Capek Dan Kesel Pak. Dengan Kelakuan Rentenir Berinisial MR. Tersebut. Setiap Minggu memaksa Saya Membayar bunga Nya Sebesar 1750,000( Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupia). Saya Melapor Dan Memohon Batuan Ke Pihak Team Media. Memintak Team Media Mengusut. Dan Mempublikasi Kan Kelakuan Rentenir Tersebut Ke Media.
Masih Dengan ibuk Lusi. Sebagai Korban. Penindasan/ Pemerasan.
Tolong Saya Pak. Saya Sudah Merasa Tidak Senang Di Perlakukan Seperti ini, Dan Merasa Tertindas Dan Tertekan Batin Pak. Saya Semua Ada Bukti Catatan Nya Pak.Dan Dari Awal Pembayaran Saya itu Sampai Saat ini Total Nya Sudah Mencapai, 12,750.000 (Dua Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Rupia). Masak induk Nya Masih Tidak Berubah Pak Masih Seperti Semula. Ujar Korban
Unsur-unsur dalam ketentuan ayat (2) Pasal 368 KUHP :
>>> Berdasarkan ketentuan Pasal 368 ayat (2) KUHP tindak pidana pemerasan diperberat ancaman pidananya apabila :
Tindak pidana pemerasan itu dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya atau apabila pemerasan dilakukan dijalan umum atau diatas kereta api atau trem yang sedang berjalan. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama dua belas tahun penjara.
Tindak pidana pemerasan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Sesuai dengan ketentuan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana dua belas tahun penjara.
Sudah Ada Kesepakatan Habis Magrib Lintah Darat Tersebut Berjanji Mengajak Ketemuan Ditempat Anaknya. yang Berinisial EG Di Tanjung Ru,Untuk Penyerahan Sertipikat Dan SK Gaji Sebagai Jaminan.yang Ditipkan Kepada Lintah Darat. Namun Lintah Darat Tersebut Tidak Menemui Korban Diduga Pemerasan yang Sudah Diberikan Kuasa Kepada Team Media.
Lansung. Team Media Menghubungi inisial MR. Melalui Via Telpon Namun Tidak Di Angkat, Lalu Di Hubungi Lagi Melalui Via Whtsapp Namun Tidak Di Balas Juga, Cuman Hanya Di Baca Sampai Pemberitaan ini Di Naikan Didalam Hitungan 1x24 Jam. Harapan Korban. Kepada Aparat Hukum Wilayah Sektor Parit Tiga Jebus, Husus Nya Bangka Barat Dapat Menindak Pelaku Tersebut.Ujar Korban
Penulis Redaksi LBO.
Editor : Tim Hami news
0 Komentar