Belitung - Www.hami-news.com
Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menaikan status satu perkara korupsi dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.( Sabtu. 6/01/24)

Perkara tindak pidana korupsi yang statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan tersebut adalah dugaan persoalan pemanfaatan tanah milik negara tanpa hak oleh perusahaan swasta, yakni PT Green Foresty Indonesia.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Padangkandis Kabupaten Belitung dan Desa Tanjung Kelumpang Kabupaten Belitung Timur oleh PT Green Foresty Indonesia tahun 2009-2023," kata Asintel Kejati Babel Fadil Regan, Kamis (4/1/2024).

Fadil Regan mengatakan, alasan dinaikannya status perkara dugaan korupsi pemanfaatan tanah milik negara di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur karena sudah ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.

"Pemanfaatan tanah negara digunakan untuk perkebunan, korupsi pemanfaatan tanah negara, seluas kurang lebih ratusan hektar," demikian kata Fadil Regan.
Pewarta : Red