Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di perbatasan antar bibir pantai sampur dan aliran das beralamat jalan gang safir biru XV , desa sampur ,Kecamatan Bukitintan, kota Pangkalpinang, provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Awak media Senin (20/11/2023) Pukul 10.37 Wib terlihat aktivitas tambang timah diduga Ilegal mengunakan TI jenis Upin Ipin bisa disebut Sebu-sebu beroperasi disebelah alur air bandar atau das dan ada juga berkerja di aliran das Penambang ini sudah benar -benar kebal hukum karena kota Pangkalpinang Zero tambang artinya tidak ada lagi aktivitas pertambangan.
Konfirmasi kesalah satu warga sekitar yang namanya minta dirahasiakan singkat saja AB mengatakan” yang mengurus TI ini Bernisial AL warga kebintik kalau pemilik saya tidak tahu pak kerana disana banyak orang pak yang menambang nya, mereka juga bekerja diluar IUP pak, dan ada sebagian nelayan disini pak tidak setuju adanya pertambang timah ini. Ujar AB
Terpisah awak media meminta konfirmasi kepada Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto " sayang nya belum ada tanggapan melalu pesan singkat WhatsApp.
hukumonline.
pencemaran lingkungan hidup menurut pasal 1 angka 14 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau di masukkannya makhluk hidup zat,energi dan komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang di tetapkan.
Dan pelaku jika benar terbukti bersalah akan di ganjarkan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda paling tinggi 3.000.000.000.000.000 ( tiga milyar rupiah).
Dalam hal ini,pelaku penambangan ilegal dapat di jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal,dapat di jerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Dengan adanya Tambang Timah ilegal dialiran DAS kebal hukum Awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang Timah diduga ilegal yang telah merugikan Negara indonesia dan awak media ini akan meminta konfirmasi kepada dinas dinas terkait,
Sampai pemberitaan ini di naikan kami dari media hami-news.com selalu berusaha meminta mengkonfirmasi kepada pihak- pihak terkait. (RED)
0 Komentar