Bandar lampung - Www.hami-news.com
Pengamat kebijakan publik Nizwar Affandi menyoroti perseteruan Fraksi PDIP dan Golkar menyikapi 33 Janji Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim atau Nunik.
Menurut Nizwar Affandi, publik dapat membaca dan menghitung sendiri, sejauh mana pencapaian 33 Janji Kerja sampai di H-50 masa jabatan Gubernur Arinal.
Apakah benar seperti pepesan kosong seperti yang disampaikan oleh teman-teman PDIP atau sudah berhasil seperti pembelaan teman-teman Partai Golkar, atau seperti “teri berjaket”?" ujar Nizwar, (13/11/23).
Teri berjaket adalah istilah untuk gorengan bakwan yang lebih banyak tepung daripada isi terinya? Tidak kosong seperti pepesan kosong tetapi hanya sedikit sekali isi terinya," jelas dia.
Menurutnya, sesuai Permendagri No. 52 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah, Perda No. 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024 Provinsi Lampung yang akan dicermati, karena sejatinya RPJMD adalah penjabaran dari Visi Misi Kepala Daerah.
Secara obyektif akan diketahui pencapaian masing-masing poin dari 33 Janji Kerja
Selain RPJMD," kata mantan Presiden BEM Unila itu.
Dia mengingatkan bahwa setiap tahun Presiden menerbitkan Perpres tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang di dalamnya telah ditentukan target yang harus dicapai oleh setiap Provinsi selama setahun, baik itu pertumbuhan ekonomi, kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, pengangguran terbuka, nilai tukar petani, kesenjangan, dan sebagainya.
"Saran saya kepada teman-teman DPRD Provinsi Lampung yang harus mempertanggungjawabkan amanat rakyat Lampung untuk mengawasi
jalannya pemerintahan selama periode kepemimpinan Arinal-Nunik, gunakan dua itu saja sebagai alat analisisnya, RPJMD dan 5 Perpres tentang RKP (mulai dari 2019 sampai 2023)," kata Nizwar.
Setelah itu, lanjutnya, barulah bisa menyimpulkan apakah kinerja Gubernur Arinal dapat dikatakan berhasil atau gagal.
Insya Allah jika sudah sama-sama menggunakan RPJMD dan 5 Perpres tentang RKP, baik yang mengkritik maupun yang membela sama-sama tidak akan terperosok dalam penilaian subyektif dan tidak lagi dianggap asal ngomong saja," pungkasnya.(R01/Fakta group/Her/Wis).
Editor : Tim Hami News
0 Komentar