Pangkalpinang - Www.hami-news.com
Adanya Aktivitas penggalian tanah urug (penambangan) tanah puru menggunakan alat berat excavator warna kuning merk Komatsu tampak di Jalan Kulan-Kampak, Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Jumat (24/11/2023).

Saat awak media meminta konfirmasi kepada pak jangkung melalui pesan singkat WhatsApp dan meminta hak jawab tapi sayang nya beliau tidak merespon pesan singkat WhatsApp dari awak media untuk menyakan kepengurusan diduga pertambangan tanah urug/ Puru ilegal dan tidak memiliki izin angkut.
Lalu awak media bertemu warga yang berinisial RD mengatakan " bahwa aktivitas tersebut sudah berjalan cukup lama tanpa menghiraukan keluhan masyarakat sekitarnya, karena jalan umum yang dilalui mobil truk pengangkut tanah puru tersebut menjadi kotor dan menimbulkan debu di sepanjang jalan pun berdebu pak, belum ada inisiatif dari pengurus untuk membersihkan setelah habis kegiatan dan parah nya lagi lahan tersebut sudah merusak ekosistem alam, tambang tanah ini tidak memiliki surat izin angkut dan diduga ada bekingan yang kuat pak. Nah itus saja yang saya kasih info nya. Pungkas RD
Terpisah awak media meminta konfirmasi Kapolres Pangkalpinang, sayang nya belum ada tanggapan apa pun tentang terkait dugaan ilegal pertambangan tanah puru.

Menurut Pasal 129 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 bahwasannya Tanah puru (Tanah urug) merupakan batuan jenis tertentu yang pastinya dalam melakukan eksploitasi harus mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana yang tercantum pada Pasal 35 dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

Sedangkan pada Pasal 19 dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 berbunyi bahwa Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai/aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu
manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Apabila dalam melakukan eksploitasi tidak mengantongi Izin (Ilegal) dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar serta Pasal 38 ayat(3) dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 dengan pidana penjara paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait.

Sampai pemberitaan ini di naikan kami dari media hami-news.com selalu berusaha meminta mengkonfirmasi kepada pihak- pihak terkait.


Penulis : RED