Bangka Selatan - Www.hami-news.com
Mungkin surat edaran warning dari Dirjen
Minerba prihal peringatan kegiatan pertambangan tanpa izin, Nomor : T-3145/MB.04/DJB.S/2022, tertanggal 22 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi bagi penambang dan pelaku penampung biji timah ilegal, khususnya di Kabupaten Bangka. senin ( 06/11/2023 )

Adanya Aktivitas meja goya dan penampungan bijih timah tidak memiliki surat izin pembelian timah kediaman rumah pribadi ( A )ternyata di selidiki diduga tidak mengantongi izin resmi alias diduga ilegal dan merasa kebal pada hukum.

Bos meja goyang kesehariannya dipanggil masyarakat dengan sebutan A sedang melayani dan mengecek lalu menimbang bijih timah di rumah nya dan memiliki meja goyang untuk memisahkan timah lalu langsung membayarnya kepada penjual bijih timah tersebut.

Para bos meja goyang dalam menjalankan bisnis jual beli pasir timah tersebut seolah olah tidak mempedulikan Aparat Penegak Hukum yang ada berada didaerah jalan air gegas kecamatan air gegas kabupaten Bangka Selatan .

Dan ada kemungkinan para bos meja goyang dibekingi oleh oknum aparat di daerah tersebut mengaku dan sudah mengkondisikan keadaan tersebut, sehingga kebal terhadap hukum yang berlaku di indonesia.

Lalu awak media bertemu kepada masyarakat sekitar menanyakan tentang adanya aktifitas meja goyang tersebut sebut saja AM yang tak mau disebutkan nama nya, AM mengatakan " memang benar pak, Pak A itu menjalan kan usah ilegal yaitu berjenis meja goyang dan sudah lama pak beraktifitas nya yang saya tahu hampir 1atau 2 tahun pak. Pak A ini sering beli timah lalu mencuci di mesin meja goyang dan tidak pernah ditertipkan seolah olah ada yang bermain. Itu saja pak yang saya sampaikan saya gak berani pak mengatakan hal yang lain nya. Kalau lebih jelas nya bapak langsung aja ketempat meja goyang tersebut. Pungkas AM masyarakat



Didugaan meja goyang tersebut yang dilakukan oleh bapak A diduga tidak mengantogi izin usaha yang ada.Dan sudah jelas hal tersebut melanggar aturan dari Undang-Undang No.3 tahun 2020 dari perubahan no.4 tahun 2009 tersebut.
Lalu telah merugikan negara dan tidak membayar inkam ke aparat desa air gegas.

Berdasarkan penilitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2019-2020, terpancar radiasi radioaktif yang berasal dari mineral ikutan timah yang ada di sekitar meja goyang.

Paparan radiasi itu dinilai cukup tinggi atau melebihi batas normal yang bisa diterima tubuh manusia.

Sebenarnya yang berbahaya dari aktivitas meja goyang bukan berasal dari timahnya melainkan mineral ikutannya yang kebanyakan adalah tailing yang disimpan atau diletakkan di sekitarnya.

"Radiasi itu menjangkau hingga jarak 70-100 meter dari meja goyang yang masih melebihi batas normal radiasi yang dapat diterima manusia
Saat awak media meminta konfirmasi kepada pemilik usah meja goya melalui pesan singkat WhatsApp namun pak A Engan memberi jawaban.
Terpisah saat awak media meminta konfirmasi kepada Kapolsek air gegas bapak AKP Hendri Amor menegaskan " Tau pak
Krn dia cari makan kita ttp mengedepan kan hati Nurani. Ujar Kapolsek air gegas 

Dengan adanya meja goyang ilegal kebal hukum Awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum meja goyang diduga ilegal dan awak media ini akan memantau/mengiring trus apabila dari pihak APH tidak turun kelapangan.

Sampai pemberitaan ini di naikan kami dari media hami-news.com selalu berusaha meminta mengkonfirmasi kepada pihak- pihak terkait.

( Red / Tim Hami news )