Bangka Tengah -- Www.hami-news.com
Adanya Kegiatan Jual beli Timah dan penampung timah dari para penambang Ilegal yang di lakukan RB,salah satu kolektor Timah Warga Desa Beriga kecamatan Lubuk Besar kabupaten Bangka Tengah di Duga tidak mengantongi izin penampung. Sabtu ( 04 /11/2023 ).

Lalu awak media Menanyakan Langsung dengan salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya, maaf mang kami dari Media mau nanya, dari mana, saya baru saja menjual timah dari rumah bos Robi pak ,maaf mang udah lama ya bos Robi ini jual beli Timah yang diduga Ilegal ini, warga yang berinisial ST ini menjawab dengan tegas sudah pak,tapi harga Timah tengah turun sekarang pak," ujarnya.

Terkait kegiatan tersebut sudah jelas RB melanggar UU Minerba No.3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

pasal 161.

Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan pengelolahan atau pemurnian, pengembangan dan atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan atau Batu Bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR,SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf C dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan Pidana penjara Paling lama 5 ( Lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00,. { Seratus Miliar Rupiah ).

Tidak Sampai disini,Awak Media pun langsung mencoba mengkonfirmasikan 
Kapolsek Lubuk besar IPDA Yusuf Maulana, melalui pesan WhatsAppnya dengan adanya kegiatan jual beli Timah yang diduga tidak mengantongi izin Alias Ilegal ini, Kapolsek Lubuk besar langsung merespon dengan membalas melalui WhatsAppnya, " Siap bang terima kasih banyak informasinya.

" Untuk mendapatkan informasi lebih jauh, tentang adanya jual beli Timah di Desa Beriga ini yang Diduga tidak mengantongi izin Alias Ilegal tersebut Awak Media mencoba menghubungi kades Desa Beriga, melalui telpon WhatsAppnya, terlihat nada berdering tapi tidak di jawab oleh sang kades Beriga.

Saat awak Media meminta konfirmasi kepada Kapolres Bangka Tengah AKP Dwi Budi Murtiono, S.I.K, MH. melalui pesan WhatsAppnya, " Cuma di lihat saja, tidak ada tanggapan dari Kapolres Bangka Tengah.

Dengan adanya Kolektor Timah ilegal kebal hukum Awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum Kolektor Timah diduga ilegal dan awak media ini akan memantau/mengiring trus apabila dari pihak APH tidak turun kelapangan.

Sampai pemberitaan ini di naikan kami dari media gardatipikornews.com selalu berusaha meminta mengkonfirmasi kepada pihak- pihak terkait.

( Tim Hami News )