Muara enim.www.hami-news.com
Sempat viral dalam pemberitaan pada tahun 2022 dua proyek berdampingan serupa tapi tak sama berlokasi di area rumah sakit Pratama Gelumbang lingkup Dinas Kesehatan kabupaten Muara Enim.
Dimana pembangunannya mengunakan batu bata tak lazim dari biasa atau empat kali lebih besar dari batu bata umumnya.
Dugaan tersebut bukan tanpa dasar, hal ini diperkuat oleh salah satu orang yang berkepentingan pada proyek tersebut ketika disambangi di lokasi (10/10/23) .
yang mengatakan jika mereka adalah orang yang sama yang pernah mengerjakan proyek serupa tapi tak sama ( NICU PICU ) di area RS Pratama Gelumbang. “Yo pernah gaweke NICU PICU Gelumbang,” ujarnya singkat.
Pada tahun sebelumnya ketika mereka mengerjakan proyek NICU PICU di RS Pratama Gelumbang kuat dugaan batu bata tak lazim tersebut dibeli dari Kota Palembang dengan harga Rp. 2.500 per buah, “Dari Palembang batu batanyo sikok duo ribu limo ratus hargonyo,” ujar orang yang sama ketika dikonfirmasi wartawan, Senin ( 26/09/2022 ).
Pria yang mengaku salah satu kaperwil media online tersebut menerangkan kembali bahwa tujuan mereka menggunakan batu bata tersebut untuk menghemat harga dan bahan “Lebih hemat pak, empat jadi sikok,” tambahnya.
Aktivis Muara Enim Sekaligus Putra Sungai Meriak Kecamatan Muara Belida Syerin Apriandi ketika meninjau lokasi proyek tersebut merasa geram dan mengecam keras apa yang dilakukan rekanan tersebut.
Menurut dirinya akibat bergantinya batu bata tersebut otomatis jumlah pasir dan semen berkurang pada susunan dinding tembok bangunan tersebut, tidak terkecuali upah tukangnya.
“Otomatis berkurang biayanya, pasir,semen termasuk upah tukang ” ujarnya.
” Ini kejadian untuk kedua kalinya, jangan merasa jumawa jika Kadinkes tidak sanggup menegur kontraktor silakan mengundurkan diri ” tambahnya.
Dia meminta kepada PJ Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali untuk bertindak tegas kepada pengawas, PPK proyek tersebut yang menurutnya diduga keras terjadi main mata serta pembiaran, pasalnya batu batu tak lazim tersebut belum masuk harga satuan yang ditetapkan oleh pemerintah, jika terjadi CCO oleh PPK dan dinas terkait, jelas hal tersebut melanggar aturan.
“Setau saya PPK tidak ada wewenang dalam hal tersebut, Pak Rizali harus bertindak tegas pecat Kadinkes Muara Enim,” tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Muara Enim Eni Zatila ketika dikonfirmasi wartawan melalui melalui pesan WhatsApp sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.(R01/Fakta group/Her/Wis)
Editor : Tim Hami
0 Komentar