Jakarta - Www.hami-news.com
Penyidik Polda Metro Jaya menyita dokumen terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

 Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyitaan dilakukan setelah KPK menyerahkan dokumen atau bukti-bukti tersebut kepada penyidik pada Senin (23/10/2023). 

"Selanjutnya setelah diserahkan, dilakukan penyitaan atas beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik dalam surat penyidik yang telah dilayangkan pada KPK RI," kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).

Ade menyampaikan, dokumen tersebut diserahkan oleh staf KPK pada pukul 18.00 WIB, kemarin. Hal ini dilakukan sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh penyidik kepada KPK

Surat itu dikirim pada Jumat (20/10/2023) atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. "Jadi pada hari senin tanggal 23 Oktober 2023, telah diserahkan beberapa dokumen maupun surat pada penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di lantai 21 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, di kantor penyidik," ucap dia.  Adapun Firli menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB.

 Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Namun, Ade tidak menjelaskan secara rinci berapa pertanyaan yang diajukan kepada Firli. Dengan pemeriksaan Firli, kepolisian sudah memeriksa 54 orang saksi.

 Saksi-saksi tersebut, di antaranya eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga 7 pegawai KPK.

Dari hasil pemeriksaan, nanti akan kita lakukan konsolidasi kemudian menentukan langkah penyidikan lanjutan setelah pemeriksaan pada malam hari ini," jelasnya. 

meminta agar KPK menyerahkan dokumen yang terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

 Namun, pihak Polda Metro Jaya tidak menjelaskan lebih jauh isi dokumen tersebut. Intinya, dokumen itu diperlukan untuk disita.

 Menanggapi permintaan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan akan menanggapi surat Polda Metro Jaya. “Pada intinya permintaan itu akan kami respons karena ini resmi dari Polda Metro Jaya,”

 kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023) petang.

Dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Sebelum diputuskan diperiksa di Bareskrim Polri, purnawirawan jenderal bintang tiga itu sedianya akan diperiksa di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Gedung Promoter Polda Metro Jaya lantai 21.

Namun, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya agar pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan maupun permintaan keterangan sebagai saksi terhadap Firli Bahuri.(R01/Fakta group/Her/Wis).
Editor : Tim Hami news