Bandar Lampung . www.hami-news.com
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Memusnakan Barang Bukti Narkotika Hasil sitaan Kurun Waktu Me – Oktober 2023 Yang di Laksanakn diMapolda Lampung,Rabu(25/10/23).
Adapun Total Barang Bukti Narkotika yang di Musnakan, yakni 54,4kg Ganja,129,7kg Sabu,18.989 Butir Ekstasi,dan 24,23grm Tembakau sententis.
Sebelum dimusnakan Barang Bukti Narkotika dilakukan Uji Sampel Terlebih dahulu Untuk Mengecek Keaslian dari Barang Bukti Narkotika tersebut.
Barang Bukti Narkotika tesebut di amankan dari 6 kasus yang telah terungkap Polda Lampung,Dimana salah satu kasus yakni jaringan Narkoba Fredy Pratama,Ujarnya.
Adapun Tersangka yang diamankan Sebanyak 52 orang,yang dihadirkan pada Konferensi Pers,Barang Bukti yang dimusnakan Sudah disetujui oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Barang Bukti yang dimusnakan dengan cara dibakar dan Abunya akan dibuang ketempat Pembuangan.
Akhir(TPA),Dari total Barang Bumti yang di musnakan Polda Lampung Menyelamatkan 592,529 jiwa,Ujarnya.
Para tersangka terjerat Pasal Berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Mati.(R01/Fakta group/Her/Wis).
Editor : Hami news
0 Komentar