Www.hami-news.com
Bangka Selatan,adanya laporan aktivitas tambang Timah yang diduga illegal beralamat desa Tepus kecamatan air gegas kabupaten Bangka Selatan yang sangat terlihat beberapa meter dari jalan tanpa tersentuh aparat penegak hukum,(11 Oktober 2023)
dari pantauan team investigasi di lapangan tanggal 11 Oktober 2023 pukul 17:55 wib sore terlihat mesin Dompeng, selang untuk menyemprot pasir,dan para pekerja yang sedang beraktivitas tanpa ada rasa takut sama sekali.
Keterangan dari masyarakat yang tidak mau disebut namanya, aktivitas tambang timah ini baru kalau untuk pemilik ya saya kurang tau juga coba langsung tanya kesitu, ujarnya.
Dari adanya keterangan masyarakat team pun coba ke tempat lokasi tersebut tetapi para pekerja malah sibuk dengan kerjaannya dan tidak menghiraukan team datang ke lokasi tersebut.
Team investigasi langsung konfirmasi ke Kapolres Bangka Selatan melalui pesan WhatsApp,belum ada tanggapan.
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)
Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus konfirmasi ke pihak-pihak terkait terutama aparat penegak hukum yang berlaku untuk segera di tindak lanjuti tambang timah yang beralamat desa Tepus kecamatan air gegas kabupaten Bangka Selatan,
Pewarta : Tim/Hami News
0 Komentar